Legalitas

Pendampingan pengurusan perizinan dan legalitas usaha, seperti pendirian badan usaha, NIB, izin operasional, dan dokumen hukum lain agar bisnis berjalan resmi dan aman secara hukum.

Layanan yang kami tawarkan

1. Pembuatan Akte Di Notaris

Layanan Pembuatan Akta Notaris adalah proses pengesahan dokumen hukum untuk menjadikannya Akta Otentik. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di mata hukum. Bagi pengusaha, ini adalah langkah pertama dan paling krusial untuk melegalkan bisnis, melindungi aset, dan memastikan perjanjian kerjasama sah secara negara.

Pengurusan SK Kemenkumham (Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM) adalah proses finalisasi legalitas sebuah badan usaha. Akta Notaris saja belum cukup untuk membuat perusahaan Anda diakui negara sebagai “Badan Hukum”. SK Kemenkumham adalah bukti sah bahwa perusahaan Anda telah terdaftar resmi di database pemerintah dan memiliki hak serta kewajiban hukum sendiri (bisa punya rekening bank, bisa ikut tender, bisa menuntut/dituntut).

Pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan adalah proses mendaftarkan Badan Usaha Anda ke Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan Identitas Resmi Perpajakan. Tanpa NPWP Badan, perusahaan Anda dianggap ilegal secara administrasi keuangan, tidak bisa membuka rekening bank perusahaan, dan tidak bisa melakukan transaksi bisnis formal dengan pihak lain.

Pengurusan Izin Usaha dan Komersial adalah proses mendapatkan legalitas operasional melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). Dokumen utamanya adalah NIB (Nomor Induk Berusaha) yang kini berfungsi sebagai “KTP”-nya perusahaan, Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan. Untuk bisnis dengan risiko menengah atau tinggi, izin ini juga mencakup Sertifikat Standar atau Izin Operasional khusus yang harus divalidasi oleh dinas terkait sebelum bisnis boleh beroperasi penuh secara komersial.

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah “KTP”-nya para pelaku usaha. Ini adalah identitas resmi paling dasar yang wajib dimiliki oleh setiap bisnis di Indonesia, mulai dari pedagang kecil (UMKM) hingga perusahaan raksasa. Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, NIB menggantikan fungsi surat izin lama seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), Angka Pengenal Impor (API), dan Hak Akses Kepabeanan. Satu nomor untuk semua kebutuhan administrasi.