Perpajakan

Layanan konsultasi dan pengelolaan perpajakan, mulai dari perencanaan pajak, penghitungan, pelaporan SPT, hingga pendampingan saat pemeriksaan pajak agar kewajiban terpenuhi dengan benar dan efisien.

Layanan yang kami tawarkan

1. Penyusunan SPT Tahunan Badan

Penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan merupakan kewajiban tahunan bagi setiap entitas bisnis di Indonesia. Memasuki tahun 2025, terdapat transisi sistem pelaporan ke sistem Coretax yang menggantikan DJP Online untuk beberapa jenis pelaporan.

Penyusunan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah proses mendata, menghitung, dan melaporkan seluruh aktivitas finansial dalam satu tahun pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sederhananya, lapor pajak bulanan (SPT Masa) di tahun 2025 itu seperti menggunakan aplikasi belanja atau mobile banking. Semuanya dilakukan di satu tempat bernama Coretax (situs resmi pajak).
Berikut penjelasan mudahnya:
 
PPh Pasal 21 (Pajak Gaji Karyawan)
Bayangkan Anda adalah bos yang memotong gaji karyawan untuk disetorkan ke negara.
  • Cara: Anda masuk ke akun pajak, masukkan NIK karyawan dan jumlah gajinya. Sistem akan menghitung otomatis berapa pajaknya.
  • Langkah: Klik “Simpan”, lalu bayar lewat bank/m-banking menggunakan kode billing yang muncul. Setelah bayar, klik “Lapor”.
  • Jatuh Tempo: Bayar maksimal tanggal 15, lapor maksimal tanggal 20 setiap bulannya.
PPh Pasal 23 (Pajak Jasa atau Sewa)
Ini jika Anda memakai jasa perusahaan lain (misal: jasa perbaikan AC atau sewa alat).
  • Cara: Anda buat “Kwitansi Pajak” (istilah resminya Bukti Potong) di menu PPh Unifikasi.
  • Langkah: Masukkan data perusahaan yang Anda bayar jasanya. Setelah semua terkumpul dalam sebulan, sistem akan menjumlahkan totalnya. Anda tinggal bayar satu kali untuk semua transaksi itu, lalu klik “Kirim” untuk lapor.
  • Jatuh Tempo: Sama, bayar maksimal tanggal 15, lapor maksimal tanggal 20.
PPh Pasal 25 (Cicilan Pajak Pribadi/Badan)
Ini adalah “tabungan” pajak agar di akhir tahun Anda tidak kaget membayar pajak yang besar.
  • Cara: Tidak ada formulir yang harus diisi. Anda cukup membayar sejumlah uang yang sudah ditentukan (berdasarkan perhitungan pajak tahun lalu).
  • Keistimewaan: Begitu Anda bayar di bank dan dapat bukti bayar (NTPN), Anda otomatis dianggap sudah lapor. Jadi tidak perlu klik tombol “Lapor” lagi.
  • Jatuh Tempo: Bayar maksimal tanggal 15 setiap bulannya.

Penyusunan dan pelaporan SPT Masa PPN serta PPnBM di tahun 2025 kini sepenuhnya terintegrasi ke dalam sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax DJP. Sistem ini menggantikan proses pelaporan manual atau aplikasi e-Faktur versi lama untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara. Memasuki tahun 2025, proses ini telah dipercepat dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

  • Pendaftaran NPWP: Proses mendaftarkan diri atau badan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendapatkan nomor identitas perpajakan. Pada 2025, pendaftaran dilakukan secara daring melalui Portal Coretax dengan mengaktivasi NIK sebagai NPWP bagi warga negara Indonesia.
  • Perubahan Data: Proses pembaruan informasi wajib pajak (seperti alamat, nomor telepon, email, atau jenis usaha) dalam basis data DJP. Tujuannya agar data administrasi perpajakan tetap akurat dan korespondensi resmi dari kantor pajak sampai ke tangan yang tepat.
Inti dari Perencanaan Pajak Strategis adalah meminimalkan beban pajak secara legal melalui 3 langkah utama:
  1. Efisiensi Tarif: Memilih bentuk usaha atau skema yang tarif pajaknya paling rendah (misal: tarif UMKM 0,5% atau fasilitas diskon tarif PT 50%).
  2. Maksimalisasi Biaya: Memastikan semua pengeluaran bisnis dicatat sebagai pengurang pajak (deductible expenses), termasuk biaya natura/fasilitas karyawan yang kini bisa mengurangi pajak perusahaan.
  3. Kepatuhan & Insentif: Melaporkan pajak tepat waktu untuk menghindari denda dan memanfaatkan insentif pemerintah (seperti pengurangan pajak untuk riset atau vokasi).
Secara umum, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena telah menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Berikut adalah 3 poin utama fungsinya:
  1. Bukti Pungutan Resmi: Sebagai bukti bahwa penjual telah memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari pembeli untuk disetorkan ke negara.
  2. Kredit Pajak bagi Pembeli: Bagi perusahaan pembeli, faktur pajak ini berfungsi sebagai “Pajak Masukan” yang dapat digunakan untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayar.
  3. Sarana Pengawasan: Sebagai alat bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memantau transaksi ekonomi dan memastikan pajak yang dipungut benar-benar sampai ke kas negara.
Singkatnya: Faktur Pajak adalah “tanda terima” resmi yang membuktikan bahwa transaksi tersebut sudah dikenakan pajak (PPN) sesuai aturan hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Secara umum, Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan baru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mulai diimplementasikan secara penuh pada Januari 2025. Sistem ini menggantikan sistem lama (seperti DJP Online) untuk menyatukan seluruh layanan perpajakan ke dalam satu pintu.