Audit

Pemeriksaan laporan keuangan secara independen untuk memastikan keandalan data, kepatuhan terhadap standar, serta memberi rekomendasi perbaikan sistem dan pengendalian internal perusahaan.

Layanan yang kami tawarkan

1. Pemeriksaan Laporan Keuangan Perusahaan

Pemeriksaan Laporan Keuangan Perusahaan (sering disebut General Audit atau Pemeriksaan Umum) adalah pemeriksaan paling lengkap dan menyeluruh terhadap seluruh aspek laporan keuangan perusahaan. Tujuannya adalah untuk memberikan Opini Audit (pendapat profesional) mengenai apakah laporan keuangan tersebut sudah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)Ini adalah bentuk validasi tertinggi untuk kepercayaan publik terhadap perusahaan.

Pemeriksaan Laporan Keuangan Untuk Kebutuhan Tertentu (secara teknis disebut Agreed-Upon Procedures / AUP) adalah pemeriksaan yang lingkupnya dibatasi hanya pada pos atau akun tertentu saja sesuai kesepakatan spesifik antara klien dan konsultan. Berbeda dengan audit umum yang memeriksa “seluruh” perusahaan, layanan ini sangat target-oriented. Konsultan tidak memberikan opini (seperti “Wajar/Tidak Wajar”), melainkan melaporkan Temuan Faktual (fakta apa adanya) dari area yang diperiksa.

Pengecekkan Ulang Laporan Keuangan Secara Terbatas (sering disebut Review) adalah pemeriksaan yang sifatnya lebih ringan dan cepat daripada Audit Umum. Fokus utamanya adalah menganalisis kewajaran angka melalui perbandingan data dan tanya jawab dengan manajemen, tanpa melakukan cek fisik (stok opname) atau konfirmasi ke pihak luar (bank/supplier). Hasil akhirnya memberikan keyakinan terbatas bahwa “tidak ditemukan indikasi kesalahan material” (Negative Assurance).

 

Pemeriksaan Khusus Sesuai Permintaan Klien (dikenal secara profesional sebagai Prosedur yang Disepakati atau Agreed-Upon Procedures) adalah jenis pemeriksaan di mana klien menentukan sendiri apa yang harus diperiksa dan metode apa yang harus digunakan. Konsultan tidak memberikan opini/pendapat (seperti “Wajar/Tidak Wajar”), melainkan hanya melaporkan Temuan Faktual (Fakta apa adanya yang ditemukan di lapangan) berdasarkan prosedur yang diminta tersebut.

Layanan ini disebut Financial Due Diligence (Uji Tuntas Keuangan). Ini adalah investigasi mendalam “membedah” kondisi perusahaan target secara total—bukan hanya melihat laporannya saja, tapi melihat kualitas aset, potensi risiko, dan masa depan bisnisnya. Tujuannya agar pembeli tidak “membeli kucing dalam karung”. Memastikan harga beli yang ditawarkan masuk akal dan tidak ada masalah fatal (seperti utang pajak besar atau sengketa hukum) yang disembunyikan.